Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur
Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang